Kejaksaan Negeri Natuna Berhasil Selamatkan Uang Negara Mencapai Rp. 3 Milyar
NATUNA,SINAR KEPRI
Kejaksaan Negeri
Natuna berhasil Ungkap 6 Khasus dengan pengembalian uang Negera sebesar Rp 3
Milyar hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Juli Isnur,SH.MH kepada
Awak Media saat komprensi Pers di kantor Kejaksaan Natuna jalan Pramuka
Kecamatan Bunguran Timur , Selasa pukul 09.30 Wib (22/05) Pagi.
Keterangan Pers resmi dari Kajari Natuna Juli Isnur,SH.MH
mengatakan 6 permasalahan ditangani
Kejaksaan Natuna dan 5 kasus termasuk
kasus tindak pidana korupsi ungkapnya dengan merincikan kasus perkasus .
Pertama Kasus Dugaan Penyalah gunaan Anggaran di Perusahan Daerah
Natuna Sebesar Rp 700 juta.
Kedua Kasus PLTS Anambas Rp 107 juta, PLTS Subi Rp 103 juta,
Pasar Payalaman Anambas Rp 900 juta, Pelabuhan Subi Rp 787 juta, dan
pengembalian dari proyek Kapal Indra Perkasa Rp 1.5 milyar.Walaupun demikian Kajari Natuna Juli Isnur,SH.MH menjelaskan” Kalau
proyek pengadaan kapal Indra Perkasa “ tidak bisa disebut kasus. Ada kelebihan
pembelian material, itu dianggap mubazir dan pembayarannya pun belum lunas
ungkapnya .
Terkait kasus Perusda Natuna, pengembalian uang negara Rp 300
juta lebih berdasarkan audit inspektorat. Namun setelah dilakukan lagi
penyelidikan oleh Kejari, terdapat pembayaran yang tidak sesuai aturan.Contohnya pembantaran THR sebesar 2 bulan gaji, pembayaran THR
Idul adha, Perjalanan Dinas. Melihat itu pihaknya memanggil, untuk
mengklarifikasi soal kelebihan itu.
Sekaligus meminta untuk dikembalikan. Uang itu pun dikembalikan
Perusda dalam waktu 2 minggu dan dianggap selesai.“Kami meminta agar Perusda dalam melakukan program nanti dapat
bersinergi dengan Kejaksaan, agar tidak terjadi hal seperti ini lagi”, ujarnya.
Pengembalian uang itu, Disaksikan Sekda Natuna Wan Siswandi,
Kacabjari Tarempa, Kasi Pidsus, Kasi Datun, dan sejumlah penyidik Kejari
Natuna.“Memang ini dilema, mengingat banyak karyawan belum dibayar.
Kita lihat saja kebijakan Direksinya. Dana dikembalikan dari Direktur, direksi
dan badan pengawas pada masa itu”, ucap Kajari.
Besarnya uang yang diambil sejumlah pihak sebanyak Rp.
774.446.940.langsung dari kas Perusda Natuna.Dari 6 perkara diatas, kasus pembangunan Pasar Desa Payalaman Kabupaten Anambas dinaikkan
perkaranya. Kejari menetapkan Ketua Koperasi Sekar Wangi sebagai tersangkanya.
Peningkatan status Ketua Koperasi Sekar Wangi menjadi tersangka,
sejauh ini tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang kerugian negara itu
.“Hal ini dilakukan merujuk dari Surat Keputusan Kasi Pidsus
Kejagung, bahwa pengembalian uang negara merupakan One Prestasi.Oleh karena itu, tidak semua kasus kita selidiki dilakukan
penetapan tersangka, kecuali mereka tidak mampu mengembalikan kerugian negara,
pasti kita tindak”, tegas Juli Isnur.
Tidak semua kasus korupsi Kita lakukan tindakan preventif, namun
lebih mengedepankan tindakan persuasif.(HD)