Header Ads

Syarat dan Ketentuan Balon Independen Tarakan

TARAKAN, PenaKaltara.com - Para Bakal Calon Independen harus memenuhi syarat data dukungan yang ditetapkan oleh KPUD Tarakan dan lolos Vertifikasi Administratif. Untuk kemudian pada tanggal 12 Desember 2017 hingga 25 Desember 2017 dilanjutkan dengan proses Vertifikasi Faktual. Nantinya, akhir bulan Desember KPUD akan memplenokan data dukungan yang diserahkan agar bisa diberitahukan kepada para balon.

"Data yang sudah jadi dan lolos nanti akan diberikan kepada para balon untuk dilampirkan saat Pendaftaraan,"kata Ketua KPUD Tarakan, Teguh Dwi, kepada PenaKaltara.com, Rabu (22/11).


Akan tetapi, Teguh melanjutkan, ketika nanti data dukungan yang diserahkan ternyata kurang dari 14.405 DPT, maka nanti ketika pendaftaran balon KTP dukungan jumlah yang wajib dilampirkan bertambah menjadi dua kali lipat dari data yang kurang.

"Katakanlah 14.000 DPT yang terkumpul sisa 405 DPT yang kurang. Maka waktu pendaftaran nanti data 14.000 DPT ditambah menjadi 810 DPT yang harus diserahkan,". Data 14.405 DPT yang ditetapkan KPUD Tarakan diambil dari 10% dari 144.049 DPT terakhir.

Untuk saat ini, yang intens berkomunikasi dengan pihak KPUD terkait teknis penggunaan software silon dan tata cara untuk independent itu hanya Umi. Arif sendiri sampai saat ini belum ada konfirmasi dari konsultasi yang dilakukan sebelumnya, begitu juga dengan Joko Slamet yang sebelumnya bersama Arif mendatangi KPUD untuk konsultasi.

RICORNIUS JEFFERSON ANTONIO DAO

Editor : Bobby Furtado
Diberdayakan oleh Blogger.